Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Dob DR. SOLEMAN MANTAYBORBIR, S.H 1.ANDREAS KUBELA
2.MUSA GALANDJINJINAI
3.JUSUF KARELAU
4.ROSINA GAELAGOI
5.HENDRA HERIANTO
6.LEGENT SAUL APANAT
7.LUFI TUNGGAL
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Dob
Tanggal Surat Rabu, 08 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. SOLEMAN MANTAYBORBIR, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanis Romodi NgurmetanDR. SOLEMAN MANTAYBORBIR, S.H
Tergugat
NoNama
1ANDREAS KUBELA
2MUSA GALANDJINJINAI
3JUSUF KARELAU
4ROSINA GAELAGOI
5HENDRA HERIANTO
6LEGENT SAUL APANAT
7LUFI TUNGGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RINTO TABARJURING
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :
  1. Meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa ( Conservatoir Beslag );
  2. Melarang Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun dalam objek sengketa termasuk didalamnya mengalihkan objek sengketa ini kepada pihak ketiga lainnya.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :
  1. P R I M A I R  :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tegugat II, Tergugat III dan Tergugat VII tidak berhak dan melawan hukum atas objek sengketa;
  4. Menyatakan Tegugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang menguasai objek sengketa merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
  5. Menyatakan Surat Perjanjian Pelepasan Hak Tanah tertanggal & September 2017 dan Surat Keterangan Hak Penguasaan Tanah Nomor : 108 KDW/SKHTP/IX/2017, tanggal 7 September 2017 dari Pemerintah Desa Wangel adalah sah dan berharga menurut hukum dan mempunyai daya berlaku;
  6. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat serta orang – orang yang mendapat hak dari Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum Para Tergugat serta sekalian orang – orang yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk segera meninggalkan objek sengekta dalam keadaan kosong dan aman kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas objek sengketa tanpa syarat apapun;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
  10. Menyatakan tuntutan provisi yang dimintakan oleh Penggugat adalah sah dan berharga;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadapnya diajukan banding, kasasi maupun Verzet;
  12. Biaya menurut hukum acara.

 

  1. S U B S I D A I R :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak