Petitum |
- DALAM PROVISI :
- Meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa ( Conservatoir Beslag );
- Melarang Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun dalam objek sengketa termasuk didalamnya mengalihkan objek sengketa ini kepada pihak ketiga lainnya.
- DALAM POKOK PERKARA :
- P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah;
- Menyatakan Tergugat I, Tegugat II, Tergugat III dan Tergugat VII tidak berhak dan melawan hukum atas objek sengketa;
- Menyatakan Tegugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang menguasai objek sengketa merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pelepasan Hak Tanah tertanggal & September 2017 dan Surat Keterangan Hak Penguasaan Tanah Nomor : 108 KDW/SKHTP/IX/2017, tanggal 7 September 2017 dari Pemerintah Desa Wangel adalah sah dan berharga menurut hukum dan mempunyai daya berlaku;
- Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat serta orang – orang yang mendapat hak dari Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat serta sekalian orang – orang yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk segera meninggalkan objek sengekta dalam keadaan kosong dan aman kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas objek sengketa tanpa syarat apapun;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
- Menyatakan tuntutan provisi yang dimintakan oleh Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadapnya diajukan banding, kasasi maupun Verzet;
- Biaya menurut hukum acara.
- S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |