Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon mohon agar dimasukkan dan ditetapkan sebagai anak dari Almarhum Bapak Iskia Boger, oleh karena ke-empat anak yang disebutkan namanya di atas merupakan Anak kandung dari Almarhum Bapak Iskia Boger, oleh karena itu Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Dobo atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Almarhum Bapak Iskia Boger telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 2023.
- Menetapkan ke-empat orang anak yang namanya disebut di atas sebagai anak dari Almarhum Bapak Iskia Boger.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|