Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Dob Listiawaty Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku cq. Kepolisian Resort Kepulauan Aru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Dob
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Listiawaty
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku cq. Kepolisian Resort Kepulauan Aru
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan  terhadap diri Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Tidak bertanggal, Nomor SP.Han / 34 / IX / RES.3.5 / 2021 / Reskrim serta Perpanjangan Penahanan oleh Termohon Kepada Pemohon Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor SP.Han / 34 a / X / RES.3.5 / 2021 / Reskrim, Tanggal 23 Oktober 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  4. Menyatakan tidak sah segala Tindakan Termohon berupa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan, Penahanan, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka ;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan  Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Aru. 
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya