Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Tidak bertanggal, Nomor SP.Han / 34 / IX / RES.3.5 / 2021 / Reskrim serta Perpanjangan Penahanan oleh Termohon Kepada Pemohon Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor SP.Han / 34 a / X / RES.3.5 / 2021 / Reskrim, Tanggal 23 Oktober 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan tidak sah segala Tindakan Termohon berupa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan, Penahanan, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka ;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Aru.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|