Petitum Permohonan |
Primer:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Christian Koritelu (Pemohon), atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpanan, Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 Ta. 2020 dengan pasal sangkaan terhadap Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Subsider:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |