Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Dob CHRISTIAN KORITELU Kapolres Kepulauan Aru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Dob
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CHRISTIAN KORITELU
Termohon
NoNama
1Kapolres Kepulauan Aru
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Christian Koritelu (Pemohon), atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpanan, Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 Ta. 2020 dengan pasal sangkaan terhadap Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan melawan hukum;
  3. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Subsider:

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya