Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2023/PN Dob 1.Karel Benyto, S.H., M.H.
2.Romi Prasetya Niti Sasmito, S.H.
3.David Pandapotan Simanjuntak
YULITA TAHAPARY Alias YULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.S/2023/PN Dob
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-467/Q.1.15/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Karel Benyto, S.H., M.H.
2Romi Prasetya Niti Sasmito, S.H.
3David Pandapotan Simanjuntak
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULITA TAHAPARY Alias YULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS GUSTY TELUWUN, SHYULITA TAHAPARY Alias YULI
Anak Korban
Dakwaan

“_ _ _ _ _  Bahwa ia terdakwa Yulita Tahapary Alias Yuli pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat Kompleks Perumahan Rakyat, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Dobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak Korban atas nama Novita Antonia Syair Alias Novi” yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: B107-LT-16062021-0020 tanggal 16 Juni 2021 masih berusia 12 (dua belas) tahun. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIT anak korban Novita Antonia Syair Alias Novi sedang menuju toko obat untuk membeli obat untuk saksi Karolina Imasuly Alias Lina, pada saat dalam perjalanan anak saksi Anaci Tahapary Alias Aci dan terdakwa Yulita Tahapary Alias Yuli melihat Anak Korban melewati depan rumah anak saksi Anaci Tahapary Alias Aci dan Terdakwa, lalu anak saksi Anaci Tahapary Alias Aci dan Terdakwa mengikuti Anak Korban dari belakang. Setelah Anak Korban tiba di belakang rumah saudara Ian Juley,  anak saksi Anaci Tahapary Alias Aci langsung menghampiri Anak Korban dan mendorong Anak Korban dengan kedua tangannya hingga Anak Korban tersandar di tembok rumah saudara Ian Juley sambil menanyakan maksud dari komentar berupa emoji tertawa dan lambang hati terhadap whatsapp story anak saksi Anaci Tahapary. Lalu Terdakwa  yang merupakan kakak dari anak saksi Anaci Tahapary langsung menampar Anak Korban dengan telapak tangannya pada bagian pipi kiri Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu memukul Anak Korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian mata kanan Anak Korban. Lalu Anak Korban melarikan diri ke rumah Anak Korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Karolina Imasuly Alias Lina.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445/2/VER/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rahmi R. Kubangun, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru diterangkan bahwa sesuai atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Aru, dengan Nomor: R/56/V/2022/SPKT tanggal 08 Juni 2022. Permintaan masuk ke IGD RSUD Cendrawasih Dobo tanggal 08 Juni 2022, pukul 15.54 WIT, diterima di bagian administrasi visum pada tanggal 09 Januari 2023, pukul 10.35 WIT, dan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 08 Juni 2022 pukul 15.34 WIT terhadap anak korban Novita Sair dengan hasil pemeriksaan “ditemukan bengkak pada bagian mata sebelah kanan dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor: B107-LT-16062021-0020 tanggal 16 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Simson Yulianus Karatem, S. Sos., selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Aru diketahui bahwa pada tanggal 08 Juni 2022 anak korban Novita Antonia Syair Alias Novi masih berusia 12 (dua belas) tahun. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang –Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang –Undang.

ATAU

KEDUA

“_ _ _ _ _  Bahwa ia terdakwa Yulita Tahapary Alias Yuli pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat Kompleks Perumahan Rakyat, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Dobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa Yulita Tahapary Alias Yuli terhadap saksi korban Novita Antonia Syair. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIT saksi korban Novita Antonia Syair Alias Novi sedang menuju toko obat untuk membeli obat untuk saksi Karolina Imasuly Alias Lina, pada saat dalam perjalanan anak saksi Anaci Tahapary Alias Aci dan terdakwa Yulita Tahapary Alias Yuli melihat Saksi Korban melewati depan rumah anak saksi Anaci Tahapary Alias Aci dan Terdakwa, lalu anak saksi Anaci Tahapary Alias Aci dan Terdakwa mengikuti Saksi Korban dari belakang. Setelah Saksi Korban tiba di belakang rumah saudara Ian Juley,  anak saksi Anaci Tahapary Alias Aci langsung menghampiri Saksi Korban dan mendorong Saksi Korban dengan kedua tangannya hingga Saksi Korban tersandar di tembok rumah saudara Ian Juley sambil menanyakan maksud dari komentar berupa emoji tertawa dan lambang hati terhadap whatsapp story anak saksi Anaci Tahapary. Lalu Terdakwa  yang merupakan kakak dari anak saksi Anaci Tahapary langsung menampar Saksi Korban dengan telapak tangannya pada bagian pipi kiri Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian mata kanan Saksi Korban. Lalu Saksi Korban melarikan diri ke rumah Saksi Korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Karolina Imasuly Alias Lina.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445/2/VER/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rahmi R. Kubangun, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru diterangkan bahwa sesuai atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Aru, dengan Nomor: R/56/V/2022/SPKT tanggal 08 Juni 2022. Permintaan masuk ke IGD RSUD Cendrawasih Dobo tanggal 08 Juni 2022, pukul 15.54 WIT, diterima di bagian administrasi visum pada tanggal 09 Januari 2023, pukul 10.35 WIT, dan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 08 Juni 2022 pukul 15.34 WIT terhadap saksi korban Novita Sair dengan hasil pemeriksaan “ditemukan bengkak pada bagian mata sebelah kanan dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter.   

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.­­_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ­_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _

Pihak Dipublikasikan Ya