Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Dob 1.Robinsson Hein Markus Garpenassy
2.Abram Lamberthus Octovianus Tabela
3.CHRISTIAN KORITELU
4.Devis Pattiselanno
Presiden RI Cq. KAPOLRI, Cq. Kapolda Maluku, Cq. Kapolres Kep. Aru Cq. Penyidik Polres Kep. Aru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Dob
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Robinsson Hein Markus Garpenassy
2Abram Lamberthus Octovianus Tabela
3CHRISTIAN KORITELU
4Devis Pattiselanno
Termohon
NoNama
1Presiden RI Cq. KAPOLRI, Cq. Kapolda Maluku, Cq. Kapolres Kep. Aru Cq. Penyidik Polres Kep. Aru
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Ambram Lamberthus Octovianus Tabela (Pemohon I), Christian Koritelu (Pemohon II), Robinsson Hein Markus Garpenassy (Pemohon III), dan Devi S Pattiselanno (Pemohon IV) atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpanan, Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 Ta. 2020 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Aru, dengan pasal sangkaan terhadap Para Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan melawan hukum;
  3. Menetapkan bahwa Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/11/III/RES.3.3/2024/Reskrim Tanggal 13 Maret 2024, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/12/III/RES.3.3/2024/Reskrim Tanggal 13 Maret 2024, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/13/III/RES.3.3/2024/Reskrim Tanggal 13 Maret 2024, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/14/III/RES.3.3/2024/Reskrim Tanggal 13 Maret 2024, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan semua alat bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpanan, Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 Ta. 2020 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Aru, dengan pasal sangkaan terhadap Para Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah;
  5. Menetapkan supaya Pemohon III dan atau Pemohon IV berhak untuk menarik atau mengambil kembali uang sejumlah Rp617.000.000,00 (enam ratus tujuh belas juta rupiah) dengan keterangan kelebihan pembayaran pekerjaan pengadaan belanja mesin parut pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dana Covid-19) Tahun 2020, yang ada dalam rekening Bank Maluku Malut Nomor 0801036465 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, secara tunai dan tanpa syarat;
  6. Menetapkan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan atau Pemohon II dan atau Pemohon III dan atau Pemohon IV adalah tidak sah menurut hukum;
  7. Menetapkan penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan atau Pemohon II dan atau Pemohon III dan atau Pemohon IV adalah tidak sah menurut hukum;
  8. Membebaskan Para Pemohon segera setelah putusan perkara a quo diucapkan atau setidak-tidaknya dengan alasan oleh karena Petitum angka 2, 3, dan 4 dikabulkan secara mutatis mutandis mohon supaya memerintahkan Termohon untuk membebaskan Para Pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;
  9. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian kepada Ambram Lamberthus Octovianus Tabela (Pemohon I), Christian Koritelu (Pemohon II), Robinsson Hein Markus Garpenassy (Pemohon III), dan Devi S Pattiselanno (Pemohon IV) masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  10. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  11. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Dobo mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan;

Subsidair:

Bila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya