Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Dob 1.Arief Wirawan Atmaja, S.H.
2.Wira A. Damanik, S.H
Demitrius L. Kubela Alias Andre Kubela Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Dob
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-836/Q.1.15/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Arief Wirawan Atmaja, S.H.
2Wira A. Damanik, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Demitrius L. Kubela Alias Andre Kubela[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
CATATAN TINDAK  PIDANA YANG DI  DAKWAKAN
 
-------- Bahwa terdakwa DEMITRIUS L. KUBELA Alias ANDRE KUBELA pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 06.30 WIT atau pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Ali Moertopo Kompleks Bambu Kuning Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja melakukan penganiayaan”  dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
-   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban Oktovianus Kauy Alias Okto yang sedang mengemudikan mobil angkutan umum, setibanya di Jalan Ali Moertopo Kompleks Bambu Kuning Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, tiba tiba terdakwa Demitrius L. Kubela yang sedang dalam keadaan mabuk menghalangi laju mobil yang dikendarai oleh saksi korban dengan cara terdakwa berdiri di depan jalur jalannya mobil dan berteriak “babi, anjing”, lalu saksi korban berusaha menghindari terdakwa dengan mengambil jalan dibagian jalur kanan, namun terdakwa kembali menghalangi mobil yang dikendarai oleh saksi korban tersebut sehingga saksi korban turun dari mobil yang dikemudikannya lalu bertanya kepada terdakwa, mengapa terdakwa mencaci maki saksi korban dan menghalangi mobil yang dikemudikan saksi korban, akan tetapi terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya mengambil sebilah pisau yang sebelumnya telah terdakwa bawa dan simpan di bagian kanan saku celananya, lalu terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi korban sebanyak 4 (empat kali) yang mengenai dada bagian kanan dan tangan bagian kiri saksi korban;
-   Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/39/VER/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 pada RSUD Cendrawasih Dobo yang ditandatangani oleh dr. Rahmi R. Kubangun, menyimpulkan bahwa Korban An. OKTOVIANUS KAUY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 
a. Pemeriksaan Luar    :
1. Ditemukan dua buah luka tusuk pada dada kanan. Luka pertama berjarak empat sentimeter dari garis depan ketiah berukuran satu kali nol koma lima sentimeter kali empat sentimeter. Luka berbentuk bulat, tepi rata dasar luka otot. Luka kedua berjarak delapan sentimeter dari tulang dada berukuran satu sentimeter kali nol koma limma sentimmeter kali lima sentimeter bentuk bulat,, tepi rata dasar luka otot;
2. Ditemukan satu buah luka lecet di dada kanan lima sentimeter dan garis depan ketiak dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
3. Ditemukan satu buah luka robek empat sentimeter dari siku kiri sisi belakang dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter bentuk beraturan tepi tajam dasar dengan otot;
4. Ditemukan satu buah luka robek tujuh sentimeter dari siku kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk beraturan tepi rata sudut lancip.
b. Pemeriksaan Dalam : Tidak Dilakukan.
 
Kesimpulan : 
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki, berumur kurang lebih tiga puluh enam tahun, Warga Negara Indonesia. Dan pada pemeriksaan ditemmukan dua luka tusuk pada dada kanan, luka lecccet pada dada kanan, luka robek pada siku kiri dan luka robek pada siku kanan. Kelainan tersebut akibat kekerasan tajamm. Luka ini termmasuk derajat sedang. 
 
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya