Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Dob 1.Kadek Asprila Adi Surya, S.H
2.Romi Prasetya Niti Sasmito, S.H.
3.David Pandapotan Simanjuntak
Marthen Kwalepa Alias Ateng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Dob
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-17/Q.1.15/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Asprila Adi Surya, S.H
2Romi Prasetya Niti Sasmito, S.H.
3David Pandapotan Simanjuntak
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marthen Kwalepa Alias Ateng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"_ _ _ _Bahwa ia Terdakwa Marthen Kwalepa Alias Ateng, pada hari Selasa tanggal 27 September tahun 2022 pada sekitar pukul 19.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Mutiara, Kompleks Kolambom, RT/RW 015/005, Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dobo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan"  yang dilakukan terdakwa Marthen Kwalepa terhadap saksi korban I Fredek Kwalepa dan saksi korban II Dolfina Kwalepa. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

 

  • Bermula disaat saksi korban I Fredek Kwalepa yang pada saat itu sedang berada di Poskamling menegur terdakwa Marthen Kwalepa yang sedang berdebat dengan 3 (tiga) orang perempuan dengan mengatakan “Pulang Sudah Su Mabuk Itu”. Tidak terima dengan teguran dari Saksi Korban I tersebut, Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk langsung menghampiri Saksi Korban I dan memukul Saksi Korban I pada bagian pipi sebelah kiri. Setelah itu, Terdakwa mengeluarkan pisau dari bagian pinggang Terdakwa dan berusaha untuk menikam Saksi Korban I, namun berhasil ditahan oleh Saksi Korban I dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah itu, Saksi Korban I melarikan diri kerumahnya untuk menyelamatkan diri. Kemudian Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk terus mengejar Saksi Korban I yang sudah masuk kedalam rumahnya. Kemudian saksi Elisabet Kwalepa  yang pada saat itu sedang berada di teras rumah melihat Saksi Korban I yang sedang dikejar oleh Terdakwa langsung berteriak “Sin Datang Dulu Ada Orang Pukul Eki”, kemudian bersama dengan saksi Fransina Rumkeny, saksi korban II Dolfina Kwalepa langsung bergegas untuk menahan pintu rumah agar Terdakwa tidak dapat masuk kerumah dan menganiaya Saksi Korban I.

 

  • Bahwa Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk terus mendorong pintu rumah tempat Saksi Korban I bersembunyi sambil mengayunkan pisau melalui celah pintu rumah sehingga mengenai tangan kiri Saksi Korban II dan mengakibatkan Saksi Korban II mengalami luka pada tangan kirinya. Kemudian Terdakwa yang tidak berhasil masuk kerumah untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban I terus berusaha masuk melalui pintu dapur yang pada saat itu masih dalam kondisi terbuka, namun Saksi Korban II, saksi Fransina Rumkeny, dan saksi Elisabeth Kwalepa segera bergegas ke dapur untuk menahan pintu dapur agar Terdakwa tidak dapat masuk kerumah. Karena warga sekitar rumah tempat Saksi Korban I bersembunyi mulai berdatangan, Terdakwa langsung pergi melarikan diri.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban I mengakibatkan pipi bagian kiri Saksi Korban I mengalami bengkak dan luka gores sebagaimana hasil visum et repertum nomor 445/58/VER/XII/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Garry Fernando Temmar, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo .

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban II mengakibatkan saksi korban mengalami luka gores pada tangan kiri sebagaimana visum et repertum  Nomor: 445/60/VER/XII/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Garry Fernando Temmar, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP. _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _”

Pihak Dipublikasikan Ya